Senin, 28 Juni 2021 Institut Agama Islam Faqih Asy’ari (IAIFA) Kediri menjalin MoU (Momerandum of Understanding) kerjasama dengan Kemenag (Kementerian Agama) Kabipaten Kediri dan Pengadilan Agaman Kota Kediri dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatangan MoU dihadiri oleh rektor IAIFA, wakil rektor, seluruh dekan dan kaprodi IAIFA Kediri.

Bapak H.Suwarno, S.Ag.,M.Si selaku rektor IAIFA Kediri mengungkapkan bahwa, adanya jalinan kerjasama MoU antara institut dengan lembaga kemitraan dilakukan karena pada dasarnya saling membutuhkan. Kemitraan merupakan wahana latihan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa, yang disisi lain juga untuk kepentingan lembaga, karena seperti halnya Kemenag dan Pengadilan Agama yang juga dituntut untuk menuju zona intergritas. Dari kerjasama yang sebelumnya telah terjalin, baik dengan Kantor Kemenag maupun Pengadilan Agama Kediri, terbukti keduanya telah memberikan kemitraan dan pelayanan terbaik yang sangat bermanfaat bagi keberlangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Kedatangan IAIFA Kediri di kantor Kemenag disambut dengan sangat ramah. Bapak Zuhri, S.Ag.,M.Si selaku kepala kantor Kemenag mengungkapkan bahwa, adanya kerjasama ini adalah suatu bentuk upaya untuk memberikan kemanfaatan bagi generasi muda kita, khususnnya di IAIFA Kediri. Beliau juga akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi generasi muda khususnya dalam mendukung kemajuan pendidikan perguruan tinggi.
Bapak Aziz, M.Pd.I selaku kepala seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag mengungkapkan “Dengan adanya kerjasama di antara institusi atau instansi, diharapkan akan membawa kebaikan bersama sehingga nanti dengan masing-masing institusi bisa saling memberi masukan untuk kedepanya nanti, kemudian setelahnya kita akan berbenah lebih baik dari hari kemarin”.

Seperti halnya di Kemenag, kedatangan jajaran pengelola IAIFA Kediri di Pengadilan Agama juga di sambut dengan sangat baik. Bapak Drs.H. Masngaril Kirom, S.H.,M.HES mengungkapkan bahwa “Fungsi Kerjasama MoU adalah bisa saling berbagi ilmu, karena memang kampus tidak hanya membutuhkan dosen yang memberikan keilmuan teoritis, tapi juga para pakar dan praktisi yang memberikan pengalaman praktik di lapangan. Mahasiswa perlu belajar untuk menjadi pengacara di Pengadilan Agama, kemudian dari Pengadilan Agama sendiri memang butuh mahasiswa agar ada masukan-masukan sehingga penyelenggaraan Pengadilan Agama semakin bagus, transparan dan adil. Diharapkan juga dari mahasiswa bisa membantu kami dalam menyelenggarakan protokol, serta menyambut tamu-tamu di pengadilan dengan senyum, salam, sapa dengan ramah”. Beliau juga mengatakan bahwa, meskipun bukan kewajiban, namun secara moral kita inginkan mahasiswa yang belajar di Hukum Islam bisa meneruskan perjuangan kita.
Penulis : Achmad Jazuli dan Laskar Asadi


