A. Identitas Institut Agama Islam Faqih Asy’ari Kediri

Pondok Pesantren Darussalam berlokasi di Dusun Sumbersari, Desa Kepung, Kecamatan Kencong, Kabupaten Kediri. Pondok pesantren ini merupakan salah satu pesantren ternama di Kediri, khususnya, dan Jawa Timur, umumnya. Pesantren ini telah memiliki ribuan alumni yang saat ini tersebar dan berkiprah di berbagai pelosok Indonesia. Sadar atas perkembangan dan tuntutan zaman, pada kisaran tahun 2010-an timbul inisiatif dari sebagian alumni agar Yayasan Salimiyah, yang menaungi Pesantren Darussalam, mengembangkan pendidikan formal kepesantrenan dengan mendirikan perguruan tinggi Islam di lingkungan pesantren. Tujuannya adalah agar para santri, setelah mereka tamat belajar di pesantren, dapat langsung melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi tanpa harus meninggalkan pesantren.

Gagasan tersebut pun disambut antusias oleh pengasuh, pengurus Yayasan Salimiyah, dan para alumni pada umumnya. Tim segera dibentuk dan, setelah melalui proses panjang, akhirnya pada tahun 2013 izin operasional untuk mendirikan perguruan tinggi Islam bernama Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Faqih Asy’ari (STISFA) dikantongi. STISFA diketuai pertama kali oleh almarhum KH. Ahmad Fathchanuddin Abbas, S.Sos.I. Karena izin operasional yang diberikan terbatas pada ilmu syariah, maka STISFA membuka dua program studi yang salah satunya adalah Ahwal Syakhsiyah berdasarkan SK BAN-PT No. 275/SK/SK/BANPT/AKRED/S/VIII/2014.

Seiring dengan rencana pengembangan institusi, pada tahun 2019 STISFA berubah nama menjadi Institut Agama Islam Faqih Asy’ari (IAIFA) dan membawahi tiga fakultas, yaitu Syariah, Tarbiyah, dan Ushuludin. Fakultas Syari’ah membuka dua program studi, yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES); Fakultas Tarbiyah membuka tiga prodi, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan Manajemen Pendidikan Islam (MPI); dan Fakultas Ushuludin membuka satu prodi, yaitu Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IAT).

B. Visi IAIFA Kediri

Visi IAIFA Kediri adalah: “Unggul dan kompetitif dalam pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman berbasis nilai-nilai Kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah Bertaraf Nasional pada Tahun 2025”.

Visi di atas dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Unggul dan Kompetitif. IAIFA Kediri bertekad menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara unggul dan kompetitif. Unggul artinya maju, baik dari segi manajerial, tata kelola, layanan, hingga luaran (output) yang dihasilkan. Kompetitif artinya berdaya saing, yakni semua proses yang dilakukan pada akhirnya demi mendapat hasil terbaik sehingga mampu bersaing dengan kampus-kampus maju lainnya dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi.

  2. Kepesantrenan. IAIFA Kediri lahir dari rahim Pesantren Darussalam Sumbersari. Oleh sebab itu, secara kelembagaan IAIFA Kediri berada di bawah naungan Yayasan Salimiyah yang juga menaungi seluruh unit lembaga pendidikan formal ataupun informal di lingkungan Pesantren Darussalam Sumbersari. Maksud dari kepesantrenan adalah bahwa IAIFA Kediri dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi senantiasa berpijak dan berpedoman pada tradisi dan nilai-nilai luhur pesantren.

  3. Ahlussunnah wal Jamaah. IAIFA Kediri meneguhkan diri sebagai kampus berideologi Ahlussunnah Wal Jamaah ala thariqati Nahdlatul Ulama. Ahlussunnah Wal Jamaah yang dimaksud adalah mengamalkan ajaran Islam dengan pola bermazhab. Dalam teologi mengikuti al-Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan al-Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam fikih mengikuti salah satu dari imam empat mazhab: Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali; dalam tasawuf mengikuti Imam Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. Paham Islam Ahlussunnah Wal Jamaah di atas mengikuti pola pikir dan pola sikap tawassut (moderat), tawazun (proporsional), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil). Pemikiran-pemikiran Islam di luar koridor Ahlussunnah Wal Jamaah boleh dikaji di IAIFA Kediri sebatas pengenalan dan tambahan wawasan, namun bukan untuk diterima, melainkan untuk disikapi secara kritis.

Batas waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan visi di atas minimal adalah rentang waktu antara 2019–2025. Ini didasarkan pada analisis potensi dan kelemahan serta peluang dan tantangan yang dilakukan oleh pihak internal kampus, bahwa untuk menjadi institusi yang unggul dan kompetitif setidaknya dibutuhkan waktu paling cepat 5–6 tahun mulai dari sekarang.

C. Misi

Berdasarkan visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Mengembangkan riset ilmu-ilmu keislaman yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  3. Mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  4. Membangun tata kelola manajerial yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  5. Membangun kepercayaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.

D. Tujuan

Berdasarkan pada visi dan misi di atas, selanjutnya tujuan IAIFA Kediri ditetapkan sebagai berikut:

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan teoretis dan praktis di bidang ilmu-ilmu keislaman yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Menghasilkan penelitian Ilmu-ilmu keislaman yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  3. Terbentuknya masyarakat yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  4. Terwujudnya sistem tata kelola manajerial yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.
  5. Terbangunnya kepercayaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang unggul dan kompetitif berbasis nilai-nilai kepesantrenan dan Ahlussunnah wal Jama’ah.

E. Sasaran

Untuk mencapai tujuan IAIFA Kediri, maka sasaran yang ditetapkannya adalah sebagai berikut:

  1. Tercapainya sistem pendidikan yang sesuai dengan standar kompetensi nasional dan asosiasi profesional;
  2. Tercapainya mutu lulusan yang memiliki pengetahuan dan kemampuan praktis yang mampu bersaing dalam pasar global dengan ditunjang oleh integritas moral dan etika yang baik;
  3. Meningkatnya produk riset yang dipublikasikan secara nasional dan internasional;
  4. Meningkatnya produk inovasi yang diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan dapat diaplikasikan secara riil pada dunia industri;
  5. Tercapainya pengabdian yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat serta mampu mengangkat potensi kearifan lokal menjadi berdaya saing;
  6. Tercapainya institusi dan program studi yang bereputasi unggul di tingkat nasional;
  7. Tercapainya SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang unggul;
  8. Tercapainya iklim akademik yang kondusif bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
  9. Tercapainya penerapan sistem informasi yang terintegrasi dalam peningkatan kualitas layanan;
  10. Meningkatnya jaringan kerja sama pada tataran regional, nasional, dan internasional;
  11. Meningkatnya sumber-sumber pendanaan alternatif yang menunjang kinerja institusi;
  12. Meningkatnya akses kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi.

F. Profil Lulusan IAIFA Kediri

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memuat paparan tentang deskripsi umum dan deskripsi khusus kualifikasi nasional Indonesia. Deskripsi umum kualifikasi itu adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
  4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat