Home » Moderasi Beragama dalam Bingkai Toleransi dan Anti Diskriminasi

Moderasi Beragama dalam Bingkai Toleransi dan Anti Diskriminasi

Bagian 1

by adminiaifa

Penulis: Wildan Habibi, M.Pd.I. (Dosen IAIFA Kediri)

Toleransi adalah aspek penting dalam masyarakat yang harus dimiliki oleh setiap insan yang berada dalam suatu lingkungan. Sikap tersebut sangat membantu dalam mencegah konflik, mempromosikan kerjasama, dan memungkinkan perkembangan hubungan yang positif antara individu dan kelompok yang berbeda. Ini mencakup kemampuan untuk menghormati, menghargai, dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki latar belakang budaya, agama, pandangan politik, atau identitas lainnya yang berbeda dari diri sendiri.

Kasus Slamet yang tidak diterima sebagai bagian dari masyrakat desa RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Jogjakarta adalah salah satu bentuk intoleransi yang terjadi di Indonesia. Kasus tersebut melarang warga non-muslim untuk menempati wilayah atau daerah mayoritas muslim, merupakan sebuah aturan yang keliru walaupun sudah diakui oleh kepala dusun setempat. Dan sudah termasuk kedalam diskriminasi terhadap minoritas.
Dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan.

Diskriminasi minoritas merupakan suatu tindakan yang mengancam keutuhan bangsa. Diskriminasi terhadap minoritas adalah perlakuan tidak adil, merugikan, atau tidak setara terhadap kelompok-kelompok minoritas dalam masyarakat. Minoritas dalam konteks ini merujuk pada kelompok-kelompok yang memiliki jumlah anggota yang lebih kecil dibandingkan mayoritas, dan mereka mungkin memiliki ciri-ciri tertentu seperti suku, agama, etnis, orientasi seksual, jenis kelamin, disabilitas, atau status sosial yang berbeda dari mayoritas. Diskriminasi minoritas dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk:

  1. Diskriminasi Rasial atau Etnis: Perlakuan tidak setara atau merugikan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, etnis, atau latar belakang budaya.
  2. Diskriminasi Agama: Perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok berdasarkan keyakinan agama atau kepercayaan spiritual.
  3. Diskriminasi Gender dan Seksualitas: Perlakuan diskriminatif terhadap seseorang berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual,.
  4. Diskriminasi Disabilitas: Perlakuan tidak setara terhadap individu dengan disabilitas, termasuk kurangnya aksesibilitas fisik dan diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
  5. Diskriminasi Sosial dan Ekonomi: Minoritas seringkali menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial yang lebih besar karena akses yang terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan peluang lainnya.
  6. Diskriminasi di Tempat Kerja: Minoritas mungkin menghadapi diskriminasi dalam hal perekrutan, promosi, gaji, dan lingkungan kerja yang tidak ramah.
  7. Diskriminasi Pendidikan: Diskriminasi dapat terjadi dalam bentuk pembatasan akses pendidikan.

Belajar dari pengalaman kasus slamet bantul, tentunya menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi kita untuk memahami hakikat sebuah perbedaan. Tidak semua perbedaan hatus kita samakan dan sebaliknya tidak semua yang sama harus kita beda – bedakan. Apalagi perbedan yang berlandaskan keyakinan vertical tentunya adalah sebuah hal yang “qudroti” ataupun hasil dari “renungan” yang lama untuk memilihnya. Bagi kaum muslim, tidak ada celah untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Negara juga hadir sebagai otoritas tertinggi mengatur beragam perbedaan yang ada di Indonesia yang dituangkan dalam nilai – nilai sila Pancasila dengan tegas menyatakan larangan untuk memaksakan kehendak kepada orang lain.  (Bersambung)

Klik di sini untuk melnjutkan membaca

 

You may also like