Home » Pancasila dan Moderasi Beragama

Pancasila dan Moderasi Beragama

by adminiaifa

Penulis: Misbah (IAIFA Kediri); Dela Eka (UIN SUKA Yogyakarta); M. Hazim (UIT Lirboyo); Alimatus (IAIN Kediri)

Penerapan Moderasi beragama di Indonesia merupakan hal yang sangat penting, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultural, yang mana di Indonesia tidak terlepas dari perbedaan keyakinan para masyarakatnya, keyakinan merupakan hal mutlak yang tidak bisa diubah seiring berjalannya waktu.

Moderasi beragama memiliki tujuan untuk mencari letak persamaan antar perbedaan bukan mengklasifikasikan tiap-tiap perbedaan di Indonesia. Semua agama yang ada di Indonesia ini pasti memiliki tujuan ajaran yang sama, yaitu tidak berlebih-lebihan, bersikap pertengahan atau memilih jalan tengah dan semua itu telah ada dalam moderasi beragama. Moderasi beragama bukanlah sekedar pandangan hidup saja, namun ia sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat negara ini. Sikap moderasi beragama yang mengajarkan keseimbangan tidak ekstrem kanan maupun kiri agar semua masyarakat versamasama mencari titik tengah dari semua perbedaan yang ada sehingga menjadi masyarakat yang moderat.

Penerapan moderasi beragama di Indonesia sudah termuat dalam nilai-nilai yang terkandung pada pancasila. Pada sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama ini memiliki arti bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama di dalamnya, sehingga dalam kehidupan sehari-hari agama memiliki peran dan andil dalam mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, baik tatanan dalam individu, dalam kehidupan sosial. Sila pertama sendiri mengandung Nilai toleransi yang harus menjadi landasan bagi tiaptiap pemeluk agama. Karena toleransi akan menumbuhkan karakter seseorang untuk menghormati dan bersikap moderat dengan ajaran yang berbeda-beda, dan dalam keyakinan beragama, setiap pemeluk agama memiliki haknya untuk menjalani ajaran-ajaran agamanya serta menyebarkannya tanpa ada unsur paksaan (Ramadhan, & Islam 2022).

Sila kedua, “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Sila kedua ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan. Pada dasarnya semua manusia itu setara antara satu sama lain, maka dari itu setiap manusia harus menjunjung tinggi martabat dan kehormatan manusia lain. Dapat kita simpulkan bahwa kandungan yang ada dalam sila kedua ini selaras dengan moderasi beragama, cara untuk menjaga peradaban manusia dan menjaga kemanusiaan itu sendiri dalam moderasi beragama disebut d en ga n A nti Ra dik alisme. Nilai anti radikalisme yang terkandung dalam sila kedua akan membentuk sebuah paradigma dan mengandung unsur moderat dalam berperilaku. Maka penting bagi kita untuk mengamati dan mengamalkan pesan yang terkandung didalamnya demi mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih harmonis kelak dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Sila ketiga “Persatuan Indonesia” merupakan langkah awal dalam menjaga persatuan masyarakat Indonesia. Sila ketiga ini memiliki arti tersirat yaitu, untuk mencapai kebaikan dan tujuan yang diharapkan bersama, maka dalam kehidupan sosial kita harus mengedepankan kepentingan bersama. Nilai persatuan dalam sila ketiga ini sangat berkaitan dengan moderasi beragama yaitu menjaga komitmen dan pendirian akan pentingnya persatuan. Dalam praktiknya diharapkan nilai ini mampu menjaga komitmen persatuan dari segala macam bentuk hasutan ataupun doktrin yang akan membuat perpecahan antar agama.

Sila keempat “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan” sila ini mengandung sarat yang sangat sesuai makna dengan moderasi beragama. Sila ini dalam praktik beragama yaitu paham tentang kebijaksanaan dan permusyawaratan. Menerima dan menghargai perbedaan kearifan lokal yang ada di Indonesia serta dapat menampung dan terbuka dalam menyikapi suatu permasalahan secara bersama-sama.

Sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ” sila ini mengandung sebuah pemahaman akan sikap bijak dan adil dalam menyikapi pluralitas ekspresi keberagamaan yang berhubungan dengan kearifan lokal di Indonesia. Dalam moderasi beragama, sila kelima ini dapat dipahami sebagai sikap yang mampu menerima dan menghormati perbedaan keberagamaan yang ada serta menghargai setiap hak-hak yang dimiliki oleh um at be ragama dalam mengimplementasikan ajaran dan wujud keberagamaannya.

You may also like