Penulis: Moh. Bahrul ulum dan Misbahuddin
Pada Hari Jumat, 21 Juli 2023 Para Peserta KKN Kolaboratif yang terdiri dari 4 kampus yang berada di Indonesia, yaitu IAIN Kediri, UIN SUKA Yogyakarta, UI Tribakti Lirboyo, dan IAIFA Kediri ikut serta mensukseskan kegiatan posyandu jiwa yang dilaksanakan oleh Kader Jiwa, dan Pemerintah Desa Besowo yang bertempat di balai desa Besowo tepatnya di dusun krajan. Yang di hadiri oleh 10 Pasien ODGJ, dan bapak Zanuar selaku Mantri dari puskesmas Kecamatan Kepung.Posyandu jiwa tersebut sudah terlaksana sejak tahun 2019, yang dilaksanakan 2 minggu sekali, dan kegiatan tersebut di fokuskan pada pelayanan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Perlu di ketahui terlebih dahulu ODGJ merupakan permasalahan yang komplek, diperlukan penanganan yang tepat untuk masalah tersebut. Perspektif odgj itu irang gila harus dihilangkan, karena dalan uu no 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa disebutkan orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat odgj adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifeskan dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Demi terwujudnya derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan juga masyarakat diperlukan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Upaya kesehatan jiwa dapat dilakukan dengan cara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Di Desa Besowo dalam memberikan penanganan upaya kesehatan jiwa bagi ODGJ dilakukan dengan kegiatan kuratif dalam bentuk posyadu jiwa, yang mana kegiatan tersebut bertujuan untuk penyembuhan atau pemulihan, pengurangan penderitaan, pengendalian disabilitas, dan pengendalian gejala penyakit. Kegiatan kuratif adalah kegiatan pemberian pelayanan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnoso dalam penatalaksanaan, senam, konseling, pemeriksaan kesehatan, dan pemberian obat-obatan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.