[Kediri, 11 Mei 2023] – Program Studi Hukum Keluarga Islam di IAIFA Kediri menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan melibatkan pakar terkemuka dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Fathoni, M.HI. untuk melaksanakan review kurikulum yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program studi Hukum Keluarga Islam.
Prof. Dr. Muhammad Fathoni, M.HI., seorang pakar yang memiliki keahlian dalam bidang Hukum Keluarga Islam, dilibatkan sebagai reviewer dalam kegiatan tersebut. Beliau telah berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Dalam sesi review kurikulum, Prof. Dr. Muhammad Fathoni, M.HI. memberikan analisis dan evaluasi mendalam terhadap kurikulum yang telah disusun oleh tim review kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIFA Kediri. Beliau memberikan masukan dan rekomendasi yang berharga terkait materi pembelajaran, penekanan pada aspek hukum yang relevan, serta pendekatan pembelajaran yang efektif.
Selain itu, Prof. Dr. Muhammad Fathoni, M.HI. juga memberikan arahan mengenai kebutuhan terkini dalam bidang Hukum Keluarga Islam, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu-isu sosial yang mempengaruhi masyarakat seperti pernikahan dini, isu LBGT dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIFA Kediri tetap relevan dan responsif terhadap tuntutan zaman.
Setelah presentasi dan diskusi yang berlangsung antara tim review kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam yang diketuai oleh Bapak Muhammad Al Faruq, M.HI dan Prof. Dr. Muhammad Fathoni, M.HI., disepakati langkah-langkah selanjutnya dalam memperbaiki kurikulum. tim review kurikulum akan melakukan revisi dan pembaruan kurikulum sesuai dengan masukan yang diberikan oleh pakar yang juga alumni Pondok Pesantren Sumbersari tersebut.
Dekan Fakultas Syariah IAIFA Kediri, Dr. Muhammad Arief, MHI, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Prof. Dr. Muhammad Fathoni, M.HI. atas kontribusinya dalam review kurikulum tersebut. Beliau juga menegaskan komitmen fakultas dalam mengembangkan program studi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perbaikan kurikulum yang dilakukan berdasarkan masukan dari pakar tersebut akan membantu mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIFA Kediri untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan keterampilan yang relevan dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam. Dengan demikian, mereka akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyelesaian masalah keluarga yang berkaitan dengan aspek hukum.
Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIFA Kediri akan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengikuti perkembangan terkini di bidang Hukum Keluarga Islam. Dengan adanya perbaikan kurikulum yang berkelanjutan, diharapkan program studi ini akan menjadi prodi unggul dan menjadi rujukan bagi mahasiswa yang tertarik dalam mengkaji lebih dalam mengenai hukum keluarga berdasarkan prinsip-prinsip Islam.